murji;ah
aliran murji'ah
A. PENDAHULUAN
Kehidupan memang tidak luput dari setiap permasalahan. Dalam
Islam sendiri mulai sejak dahulu di zaman Rasulullah sampai sekarang memiliki
permasalahan. Setelah wafatnya Rasulullah mulai timbul banyaknya pergejolakan
yang timbul dalam kalangan umat. Setiap Pemerintah atau Khalifah yang berkuasa
berusaha untuk meminimalisir dari pemberontakan tersebut.
Dari gejolak yang timbul dari umat menimbulkan berbagai
firqoh (kaum) dalam kalangan umat Islam sendiri. Seperti kaum Syiah, kaum
Khawarij, kaum Mu’tazilah, kaum Qadariyah, kaum Jabariyah, dan kaum Murji’ah. Dari hal ini membuat umat sendiri menjadi
terpecah belah dalam pemikiran tentang Islam. Sehaingga hal inilah yang memicu
timbulnya dari “Teologi Islam”.
Dalam konteks
historis lahirnya Murjiah pada akhir abad pertama Hijrah pada saat Ibukota
kerajaan Islam dari Madinah pindah ke Kuffah kemudian pindah lagi ke Damaskus.
Ini dipicunya adanya pergejolakan yang timbul dalam politik imamah atau
khilafat pada masa kekhalifahan Utsman bin Affan yang kemudian berkelanjutan
pada masa khalifah Ali bin Abi Thalib. Sehingga pada tragedi terbunuhnya
khalifah Utsman bin Affan yang dilakukan oleh Abdullah bin Salam menjadi
pembuka yang dinyatakan kaum Muslimin membuka bencana baginya yang tidak akan
tetutup sampai hari Kiamat.[1]
Setiap Aliran yang lahir memiliki pemikiran
tersendiri dalam berperndapat yang mana menjadi pegangan tersendiri dalam
mengambil suatu keputusan dan tindakan, baik itu dari kaum Syiah sampai kepada
kaum Murji’ah. Dalam kesempatan ini kami mencoba menjabarkan tentangAliran dari
Murji’ah yang merupakan aliran yang ada dalam salah satu aliran dari aliran-aliran yang
lahir sejak masa para sahabat Rasulullah.
B. PEMBAHASAN
1. Yang
dimaksud Kaum Murji’ah
Kata“Murji’ah” berasal dari kata “arja’a” atau “arja” yang
mempunyai beberap pengertian diantaranya:
Ø “Penundaan”,“Mengembalikan”umpamanya
bagi orang yang sudah mukmin. Tapi berbuat dosa besar sehinggga matinya belum
bertaubat, orang itu hukumanya di Tunda, dikembalikan Urusanya kepada Allah
kelak.
Ø “Memberi pengharapan”. Yakni bagi
orang Islam yang melakukan dosa besar tidak dihukum kafir melainkan tetap
mukmin dan masih ada harapan untuk memperoleh pengampunan dari Allah.
Ø “Menyerahkan”maksudnya menyerahkan
segala persoalah tentang siapa yang benar dan siapa yang salah hanya kepada
keputusan Allah kelak.
Dari beberapa
pengertian diatas bisa kita menyimpulkan tentang pengertian dari Murji’ah.
Adapun yang di maksud kaum Murji’ah di sini ialah suatu golongan atau kaum
orang-orang yang tidak mau ikut terlibat dalam mengkafirkan tehadap sesama umat
Islam seperti dilakukan kaum Khawarij yang mengatakan bahwa semua yang terlibat
dalam tahkim adalah kafir, dan mengatakan bahwa orang Islam yang berdosa besar
juga kafir. Bagi mereka, soal kafir atau tidaknya orang-orang yang terlibat
dalam tahkim dan orang Islam yang berdosa besar, kita tidak tahu dan tidak
dapat menentukan sekarang. Mereka mempunyai pandangan lebih baik menangguhkan
penyelesain persoalan tersebut dan menyerahkanya kepada keputusan Allah di hari
kemudian yakni pada hari perhitungan sesudah hari Kiamat nanti. Karena mereka
berpendirian menangguhkan atau menunda persoalan tersebut, mereka kemudian
disebut kaum Murji’ah.[2]
2. Latar
belakang Sejarah berdirinya Kaum Murji’ah.
Golongan Murji’ah ini mula-mula timbul di Damaskus, pada
akhir abad pertama hijrah. Dinamakan “Murji’ah” karena golongan ini menunda
atau mengembalikan tentang hukum orang mukmin yang berdosa besar dan belum
bertobat sampai matinya, orang itu belum dapat dihukumi sekarang. Ketentuan
persoalannya ditunda atau dikembalikan terserah kepada Allah di hari akhir
nanti.
Lahirnya aliran Murji’ah disebabkan oleh kemelut politik
setelah meninggalnya Khalifah Utsman bin Affan, yang di ikuti oleh kerusuhan
dan pertumpahan darah. Kemelut polotik itu berlanjut dengan terbunuhnya
Khalifah Ali yang diikuti pula kerusuhan dan pertumpahan darah. Di saat-saat
demikian, lahirlah aliran Syi’ah dan aliran Khawarij. Syi’ah menentang Bani
Umayah karena membela Ali dan Bani Umayyah dianggap sebagai penghianat,
mengambil alih kekuasaan dengan cara penipuan.[3]
Di antara Syi’ah dan Khawarij di satu pihak dan Bani Umayyah
di pihak lain yang saling bermusuhan dan menumpahkan darah itu, tampillah
segolongan yang di sebut Murji’ah.
Seperti halnya lahirnya aliran Khawarij, demikian
juga halnya munculnya aliran Murji’ah adalah dengan latar belakang politik.
Sewaktu pusat pemerintahan Islam pindah ke Damaskus. Maka mulai kurang taatnya
beragama kalangan penguasa Bani Umauyyah, berbeda dengan Khulafur-Rasyidin.
Tingkah laku pengusa tampak semakin kejam. Sementara ummat Islam bersikap diam
saja. Timbul persoalan: “Bolehkah ummat Islam berdiam saja dan
wajibkah kepada khalifah yang dianggapnyazalim?”.
Orang-orang murjiah berpendapat bahwa seorang muslim boleh
saja shalat di belakang seorang yang sholeh ataupun di belakang orang fasiq.
Sebab penilaian baik dan buruk itu terserah kepada Allah. Soal ini mereka
tangguhkan dan karena itu pulalah mereka dinamakan golongan Murji’ah yang yang
berarti melambatkan atau menagguhkan tentang balasan Allah
sampai nanti.
Dipandang dari sisi politik, pendapat golongan Murji’ah
memang menguntungkan penguasa Bani Umayyah. Sebab dengan demikian
berarti membendung kemungkinan terjadinya pemberontakan terhadap Bani
Umayyah sekalipun khalifah dan pembantu-pembantunya itu kejam, toh mereka itu
muslim juga. Pendapat ini berbeda dengan pendirian golongan khawarij yang
mengatakan bahwa berbuat zalim, berdosa besar itu adalah kafir.
Pada masa pemerintahan Umar Bin Khattab beberapa daerah
takluk ke dalam kekuasaannya. Syria jatuh pada tahun 638 M, disusul Mesir pada
641M, lalu Persia 642 M jatuh ketangan ummat Islam. Berarti ada tiga kerajaan
besar dengan kekayaan yang cukup dan tinggi peradabanya, masuk kedalam
kekuasaan Islam. Masing-masing daerah ini menjadi wilayah gubernur dengan pusat
pemerintahan tetap di Madinah. Masing-masing daerah diperintah seorang
gubernur.
Ada beberapa hal yang perlu di perhatikan. Bahwa meluasnya
wilayah Islam ke tiga daerah tersebut:
ü Pertama, penduduk dari wilayah
Persia, Syria dan Mesir itu masing-masing telah mengenal peradaban dan
agama-agama lama seperti peradaban agama-agama Mesir, Babilon, Persia, Yahudi
dan Nasrani juga peradaban keagamaan dan filsafat Yunani (Hellenisme dan
Platonisme). Pengaruh Yunani terutama menjadi makin tampak disebabkan imperium
Romawi Timur telah berabad-abad memerintah Syria dan Mesir, takala Khalifah
Umar membebaskanya.
ü Kedua, setelah daerah-daerah ini
masuk imperium Islam banyaklah penduduk-penduduk daerah itu yang menukar
agamanya kepada Islam baik dengan jalan perkawinan ataupun dengan jalan
pelajaran semata-mata. Hal ini terjadi dengan pesatnya terutama disebabkan pada
zaman itu rakyat umum telah biasa untuk menuruti sikap pemimpin-pemimpinnya.
Apalagi raja-rajanya, panglima-panglimanya atau pendeta dan orang-orang kayanya
masuk Islam, maka mereka pun masuk Islamlah pula.
Ke dua hal di atas tentu saja terpengaruh pada jalan pikiran
umat Islam umumnya, sebab umat islam yang baru ini (rakyat-rakyat Persia, Mesir
dan Syria) telah membaea pula peradabannya dan cara-cara pemikiranya
ke dalam tubuh masyarakat Islam sendiri.
Dan ini menjadi
persoalanya baru pula di kalangan umat Islam. Harus diperiksa (diseleksi)
manakala dari peradaban dan pemikiran itu sesuai dan dapat diterima Islam, dan
mana pula yang bebeda, bertentangan dan di tolak oleh agama Islam.
Untuk itu
terjadilah pertukaran pikiran di antara mereka. Dan dari sini timbullah
perselisihan-perselisihan pendapat. Kalau dalam tubuh umat Islam Arab sendiri
telah timbul benih-benih pembahasan dan perselisihan pendapat tentang soal-soal
pemikiran (filsafat) keagamaan (soal qaddar Tuhan) maka dengan
pembahasan-pembahasan baru ini menjadilah dunia pembahasan itu bertambah besar
dan meluas. Melihat baik dilihat pada lingkungannya ataupun dilihat pada
unsur-unsur yang terdapat di dalamnya.
Pembahasan itu
makin menjadai-jadi dan telah berupa suatu pembicaraan soal ketuhanan yang
khusus bersifat ilmu pengetahuan.Lalu timbullah istilah ilmu kalam yang berarti
ilmu yang berbicara (berdebat) sebagai nama baru bagi Ilmu Tauhid atau Ilmu
Ushuluddin yang telah ada.
3. Aliran
dalam Kaum Murji’ah dan tokoh-tokohnya
Al Bagdhadi membagi aliran Murjiah kepada tiga golongan
besar, yaitu:
Ø Murjiah dalam pengaruh faham
Qadariah dengan pendukung-pendukungnya:
© Ghailan
© Abi
Syamar
© Muhammad
bin Syahib al Basri
Mereka ini menganut paham kehendak bebas yang dikaitkan
ketentuan-ketentuan efektif Tuhan terhadap setiap kejadian.
Ø Murjiah dalam pengaruh faham
Jabariah dengan pendukung-pendukungnya:
© Jaham
bin Safwan
Yaitu yang menganut paham bahwa iman dan kufur adalah
terletak di hati dan bukan terletak pada perbuatan manusia. Oleh karena itu,
orang yang menyembah berhala dan matahari dianggap tetap beriman.[4]
Ø Murji’ah yang tidak dalam pengaruh
faham Jabariah atau Qadariah dan mereka ini terbagi dalam lima golongan:
© Yunusiah
© Ghassaniah
© Tsaubaniah
© Thumaniah
© Marisiah
Tokoh-tokoh
Murji’ah, di samping yang telah di sebutkan dalam pimpinan golongan-golongan di
atas, dikenal pula:
© Hasan
bin Muhammad bin Ali bin Abi Thalib
© Sa’id
bin Zubair (seorang wara’ dan zuhud termasuk tabi’in)
© Abu
Hanifah (Imam Mazhab)
© Abu
Yusuf
© Muhammad
bin Hasan
© Dan
lain-lain dari ahli Hadis.[5]
4. Pemikiran
Teologi Kaum Murji’ah
Kaum Murji’ah dilihat dari sisi pemikiran teologi mereka
dapat di beradakan dalam dua golongan[6], yang mana dua
golongan ini sangat jauh berbeda dari satu dengan yang lainya, yaitu:
© Golongan
Moderat
Ialah golongan yang berpendapat bahwa orang Islam yang
berdosa besar tidak Kafir dan ia tidak akan kekal di dalam neraka, akan tetapi
di sikasa di dalam neraka sesuai dengan besarnya dosa yang pernah ia lakukan,
dan kemudian setelah menjalani siksaan ia akan keluar dari neraka. Dan bisa
saja jika dosanya di ampuni Tuhan, maka ia sama sekali tidak masuk neraka.
© Golongan
Ekstrim.
Ialah golongan yang berpendapat iman ialah keyakinan di
dalam Hati. Apabila seseorang di hatinya telah meyakini tidak ada tuhan selain
Allah dan Nabi Muhammad rasul Allah, meskipun ia meyatakan kekafiran dengan
lidah, menyembah berhala, mengikuti agama Yahudi, dan Nasrani, memuja salib,
mengakui trinitas, kemudian mati, orang seperti ini tetap mukmin yang sempurna
imannya di sisi Allah dan ia termasuk golongan Ahli Surga.
Selanjutnya golongan Murji’ah Ekstrim terpecah kepada
beberapa golongan, antara lain:
a) Al
Jahmiyah
Adalah para pengikut Jahm bin Shafwan. Dan golongan ini
berpendapat bahwa orang Islam yang percaya kepada Tuhan dan kemudian menyatakan
kekufuran secara lisan ia tidak menjadi kafir, karena iman dan kufr tempatnya
di dalam hati, bukan pada bahagian lain dari tubuh manusia. Bahkan orang
seperti ini juga tidak menjadi kafir, walaupun ia menyembah berhala,
menjalankan ajaran-ajaran agama Yahudi atau agama Kristen dengan menyembah
salib, menyatakan percaya pada trinitas, kemudian mati. Orang demikian bagi
Allah tetap merupakan seorang mukmin yang sempurna imannya.[7]
b) Al
Shalihiyah
Adalah para pengikut Abu al Hasan Shalih Ibnu ‘Amar Al
Shalih. Golongan ini berpendapat, iman ialah mengenal Tuhan dan kufr ialah
tidak mengenal Tuhan. Menurut golongan ini, sembahyang tidaklah merupakan
ibadah kepada Allah, karena yang di sebut ibadah ialah iman kepada-Nya, dalam
arti mengenal Tuhan. Lebih dari itu golongan ini berpendapat bahwa sembahyang,
zakat, puasa, dan haji hanya menggambarkan kepatuhan dan tidak merupakan ibadah
kepada Allah. Yang di sebut ibadah hanyalah iman. Iman tidak bertambah dan
tidak berkurang.
c) Al
Yunusiyah
Adalah pengikut Yunus Ibnu ‘Aun Al Numairi. Menurut golongan
ini iman ialah mengenal Allah, hati tunduk pada-Nya, meninggalkan rasa
takabbur, dan mencintai-Nya dalm hati. Apalagi yang tersebut ini terhimpun pada
diri seseorang maka ia adalah seorang mukmin. Sedangkan yang sealin dari itu
bukanlah termasuk iman. Oleh karena di dalam pandangan kaum Murji’ah, yang di
sebut Iman itu hanyalah mengenal Tuhan, golongan Al Yunusiyah
berkesimpulan bahwa melakukan maksiat atau pekerjaan-pekerjaan jahat tidak
merusak iman seseorang.
d) Al
Ubaidiyah
Golongan ini adalah pengikut ‘Ubaid Ibnu Mahran Al Muktab.
Dan dalm pandangan golongan ini ,mereka berpandapat jika seseorang mati dalam
keadaaan beriman, dosa-dosa dsan perbutan jahat yang di kerjakan tidak akan
merugikan bagi yang bersangkutan. Perbuatan jahat banyak atau sedikit, tidak
merusak iman. Sebaliknya, perbuatan baik, banyak atau sedikit, tidak akan
merubah atau memperbaiki kedudukan orang yang musrik atau orang yang kafir.
e) Al
Ghassaniyah
Adalah pengikut Ghassan Al Kufi. Golongan ini berpendapat,
iman ialah mengenal Allah dan Rasul-Nya serta mengakui apa yang di turunkan
Allah kepada Rasul secara global, tidak secara rinci. Iman itu bisa bertambah
dan tidak bisa berkurang. Selain itu golonagn ini juga berpendapat, jiak
seseorang mengatakan: “saya tahu bahwa Tuhan Mengharamkan memakan babi, tetapi
saya tidak tahu apakah babi yang diharamkan itu adalah itu adalah kambing ini
atau yang selainya”, maka orang tersebut tetap mukmin. Dan jika seseorang
mengatakan: “ Saya tahu bahwa tuhan mewajibkan haji ke Ka’anh, tetapi saya
tidak tahudimana letaknya ka’bah itu, apakah di India atau di tempat
lain”, orang demikina juga tetap mukmin.
5. Alam
Pemikiran Kaum Murji’ah
Pemimpin Murji’ah ini adalah Hasan Bin Bilal Al Muzni, Abu
Salat As Samman, Tsauban Dlirir Bin Umar. Penyair yang terkenal pada
pemerintahan Bani Umayyah ialah Tsabit Bin Quthanah, mengarang syair iktikad
kaum Murji’ah.
Apabila yang menjadi asas golongan Mu’tazilah ialah “Usulu
I-Khomsah”, dan golongan Syi’ah dengan berasas tentang “Imamah”, maka asas
golongan Murji’ah tentang batasan pengertian “Iman”.
Menurut Ahli Sunnah bahwa iman itu sendiri terdiri dari tiga
unsur, yaitu: membenarkan dengan hati, mengikrarkan dengan lisan, dan menyertai
dengan amal perbuatan seperti shalat, puasa, zakat, haji. Masing-masing adalah
termasuk bagian Iman.
Ahmad Amin menerangkan:“Kebanyakan golongan Murjiah
berpendapat bahwa Iman ialah hanya membenarkan dengan hati saja. Atau dengan
kata lain Iman ialah makrifat kepada Allah dengan hati, bukan pengertian lahir.
Apabila seseorang beriamn dengan hatinya, maka dia adalah mukmin dan muslim,
sekalipun lahirnya dia Yahudi atau Nasrani dan meskipun lisanya tidak
mengucapkan syahadat dua. Mengikrarkan dengan lisan dan amal perbuatan seperti
shalat, puasa dan sebagainya, itu bukan bagian daripada iman.”
Alasan merekan bahwa Al Quran itu diturunkan dalam bahasa
Arab. Iman menurut bahasa ialah membenarkan dengan hati saja. Sedangkan amal
perbuatan dengan anggota badan menurut bahasa bukan termasuk membenarkan dengan
hati – tashdiq – tidak termasuk bagian dari iman. Dalam Al Quran diterangkan
tentang kisah saudara-saudara Nabi Yunus a.s.
وَمَا اَنْتَ بِمُؤمِنٍ لَنَا اَى بِمُصَدِّقٍ مَاحَدَّثْنَاكَ بِهِ
Artinya: “Tidaklah kamu itu orang yang beriman
kepadaku. Artinya mempercayai apa yang kami katakan kepadamu tentangnya.”
Menurut hadits, iman ialah :
أَلإِيْمَانُ اَنْ تُؤْمِنَ بِاللهِ وَمَلاَئِكَتِهِ وَكُتُبِهِ
وَرُسُلِهِ اَى تُصَدِّقُ
Artinya: “Iman ialah percaya kepada Allah,
Malaikat-Malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, dan Rasul-rasul-Nya.” artinya:
membenarkan.
Selanjutnya diterangkan:“Sebagian dari golongan Murji’ah
berpendapat bahwa iman itu terdiri dari dua unsur , yaitu membenarkan dengan
hati, dan mengikrarkan dengan lisan. Membenarkan dengan hati saja tidak cukup,
dan mengiikrarkan dengan lisan sajapun tidak cukup, tetapi harus dengan bersama
kedua-duanya. Supaya seseorang menjadi mukmin. Karena orang yang membenarkan
dengan hati dan menyatakan kebohongannya dengan lisan, tidak dinamakan mukmin.”
Golongan-golongan lain berpendapat bahwa iman itu terdiri
dari tiga unsur, yaitu: membenarkan dengan hati, mengikrarkan dengan lisan dan
beramal dengan anggota badan. Sekalipun iman menurut bahasa itu berarti membenarkan
dengan hati, tetapi dalam syara’ itu ada hal-hal yang berubah dari arti menurut
bahasa. Yang mempunyai pengertian tersendiri dalam istilah. Seperti shalat
menurut bahasa ialah doa. Tetapi dalam syara’ diartiakn sebagai berikut:
اَلصَّلاَةُ هِىَ اَقْوَالٌ وَاَحْوَالٌ وَاَفْعَالٌ مَخْصُوْصَةٌ
مُفْتَتَحَةٌ بِالتّكْبِيْرِ وَمُخْتَتَمَةٌ بِالتَّسْلِيْمِ
Artinya: “Shalat ialah bacaan, tingkah laku dan
perbuatan tertentu yang dimulai takbir dan diakhiri dengan salam.”
Firman Allah:
Artinya:“Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu
(umat Islam), umat yang adil dan pilihan[8] agar kamu
menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi
atas (perbuatan) kamu. dan Kami tidak menetapkan kiblat yang menjadi kiblatmu
(sekarang) melainkan agar Kami mengetahui (supaya nyata) siapa yang mengikuti
Rasul dan siapa yang membelot. dan sungguh (pemindahan kiblat) itu terasa Amat
berat, kecuali bagi orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah; dan
Allah tidak akan menyia-nyiakan imanmu. Sesungguhnya Allah Maha Pengasih lagi
Maha Penyayang kepada manusia.” (Al Baqarah: 143)
Lafaz “iman” dalam ayat tersebut, yang dimaksud ialah
“shalat”nya kaum muslimin menghadap ke arah Baitul Maqdis sebelum perintah
menghadap ke arah Masjidil Haram, seperti diterangkan dalam ayat:
Artinya: “Sungguh Kami (sering) melihat mukamu
menengadah ke langit[9], Maka sungguh
Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke
arah Masjidil Haram. dan dimana saja kamu berada, Palingkanlah mukamu ke
arahnya. dan Sesungguhnya orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang diberi Al kitab
(Taurat dan Injil) memang mengetahui, bahwa berpaling ke Masjidil Haram itu
adalah benar dari Tuhannya; dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang
mereka kerjakan.(Al-Baqarah : 144)
Seandainya “iman itu cukup hanya denagn hati, maka banyak
orang-orang Yahudi dan Nasrani tergolong Mukmin. Sebab mereka mengetahui Nabi
Muhammad SAW, sebagaiman pula nenek moyang mereka juga mengetahuinya, diperoleh
keterangan dari kitab-kitab Taurat dan Injil.
Golongan Murji’ah bertentangan dengan golongan Mu’tazilah
dan Khawarij. Diterangkan “Golongan-golongan Mu’tazilah dan Khawariz sangat menentang
golongan Murji’ah tentang pengertian iman. Karena kedua golongan tersebut
mensyaratkan iman dengan melaksanakan taat kepada Allah, menjahui hal-hal yang
maksiat, dan mereka menjadikan amal perbuatan sebagoan daripada iman. Golongan
Khawarij menganggap Mu’tazilah menganggapnya berada dalam suatu posisi di
antara dua posisi, tidak mukmin dan tidak juga kafir, sedangkan golongan
Murji’ah berpendapat: bahwa orang yang berdosa besar itu mukmin. Sebab dia
membenarkan dengan hatinya, dikatakan fasiq karena melakukan dosa besar. Bahkan
di antara mereka sendiri adanya yang mengatakan bahwa tidak betul menamakan
orang yang berdosa besar itu fasiq secara mutlaq, tetapi dikatakan fasiq dalam
hal demikian.”
Masalah iman ini menimbulkan beberapa masalah. Seperti
apakah iman itu dapat bertambah atau tidak. Karena golongan Murji’ah
berpendirian bahwa iman itu mrmbenarkan dalam hati saja atau membenarakan dengan
hati fan mengikrarkan dengan lisan itu adakalanya benar dan tidak. Maka iman
itu tidak bisan bertambah atau berkurang.
Adapun pihak-pihak yang berpendirian bahwa amal perbuatan
itu termasuk ke dalam pengertian iman, sedangkan amal perbuatan itu bisa banyak
bisa sedikit, maka iman itu dapat bertambah dan berkurang. Berdasarkan ayat:
Artinya: “Dan apabila diturunkan suatu surat, Maka di
antara mereka (orang-orang munafik) ada yang berkata: "Siapakah di antara
kamu yang bertambah imannya dengan (turannya) surat ini?" Adapun
orang-orang yang beriman, Maka surat ini menambah imannya, dan mereka merasa
gembira.” (At Taubah: 124)
Sebagaimana Ahli Hadits mengatakan :
اَلإِيْمَانُ مَعْرِفَةٌ بِالْقَلْبِ وَاِقْرَارُ
بِالِلّسَانِ.وَعَمَلٌ بِالأَرْكَانِ.يَزِيْدُبِالطَاعَاتِ وَيَنْقُصُ
بِالعِصْيَانِ.
Artinya: “Iman ialah mengetahui dengan hati,
mengikrarkan dengan lisan dan beramal dengan anggota badan, bertambah sebab
taat dan berkurang sebab bermaksiat.”
Tentang orang
yang berdosa besar, ada beberapa pendapat:
1. Golongan
Mu’tazilah dan Khawariz berpendapat bahwa orang yang berdosa itu kekel dalam
neraka, tidak akan di keluarkan selama-lamanya, berdasarkan ayat:
Artinya: “Dan
Barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar
ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang
ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.”(An-Nisa-14)
Artinya: “Dan
Barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja Maka balasannya ialah
Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya
serta menyediakan azab yang besar baginya.”(An-Nisa: 93)
Golongan Murji’ah mentakwilkan ke dua ayat tersebut :
a. Ayat pertama:
orang yang bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya itu tetap mukmin, tidak
melampaui had-had-Nya, tetapi hanya sebahagianya saja. Orang yang melampaui
atau melanggar semua had-had-Nya, itu dinamakan orang kafir.
b. Ayat kedua: bahwasanya
yang di maksud membunuh (manusia) dalam ayat tersebut ialah orang kafir.
2. Golongan Murji’ah
berpendirian bahwa orang yang berdosa besar itu tidak kekal dalam neraka
selamanya. Sesungguhnya Allah tidak akan mengingkari janji pahala, sedangkan
janji ancamanya boleh jadi di penuhi. Sebab pahala adalah anugrah-Nya, bukanlah
suatu kekurangan. Dalam hal ini golongan Mu’tazillah berpendirian sebaiknya
yaitu Allah wajib melaksanakan balasan pahala dan siksaan.
Beberapa paham Murji’ah mempengaruhi Ahli Sunnah seperti
diterangkan: “Dan kepercayaan-kepercayaan Murji’ah telah banyak masuk ke dalam
Ahli Sunnah. Seperti pendapat tentang tidak kekalnya orang mukmin yang maksiat
di dalam neraka, dan pendapat tentang wewenang mengingkari ancaman siksa bukan
janji pahala dan sebagainya.”
Sebenarnya pendirian-pendirian golongan Murji’ah yang lunak
tentang iman, sangat membahayakan. karena tidak ekstrim seperti
golongan-golongan Mu’tazilah dan Khawariz. bersifat irja’ menagguhkan ketentuan
hukum orang yang berdosa besar, maka diketahui bahwa pada waktu itu banyak
penguasa yang berbuat maksiat dan dosa, karenanya pendapat-pendapat golongan
Murji’ah tersebut bertendensi politis. [10]
Sebagai
kesimpulan dapat dikemukakan bahwa golongan Murji’ah moderat, sebagai golongan
yang berdiri sendiri telah hilang dalam sejarah dan ajaran-ajaran mereka
mengenai iman, kufur dan dosa besar masuk kedalam aliran Ahli Sunnah dan
Jama’ah. Adapun golongn Murji’ah Ekstrim juga telah hilang sebagai aliran yang
berdiri sendiri, tetapi dalam praktek masih terdapat pada sebagian umat Islam
yang menjalankan ajaran-ajaran ekstrim itu, mungkin dengan tidak sadar bahwa
mereka sebenarnya dalm hal ini mengikuti ajaran-ajaran golongn Murji’ah
ekstrim.
Kemudian Berdasarkan atas pemaham tentang firqoh Murjiah
dapat kita analisis bahwa yang namanya golongan Murji’ah ini:
a. I’tiqad
kaum Murjiah bertentangan dengan faham kaum golongan lain hal ini dikarenakan
faham yang dikemukakan oleh kaum Murji’ah terlalu longgar dalam artian hal ini
disebabkan karena yang namanya iman itu hanya berkisar dalam seputar hati yang
membuat kita menyulitkan membedakan antara orang yang mukmin dan yang kafir.
Adapun golongan yang berberda diantaranya:
Ø Faham Ahlusunah wal Jama’ah yang mengatakan
bahwa iman itu terdiri dari enam unsur maka kalu hanya percaya kepada Allah dan
rasul-rasul-Nya saja tidak cukup karena belum memenuhi enam unsur atau rukun
iman.
Ø Faham Khawarij yang mengatakan bahwa iman
adalah mengenal Allah dan Rasul beserta mengerjakan segenap perintah Tuhan dan
mejahui segala larangan-Nya. Bagi kaum Khawarij orang yang beriman kepada Allah
dan Rasul-Nya tetapi tidak mau sholat, berpuasa, dan tidak mau mengerjakan
amal-amal ibadah lainya orang itu hukumnya kafir dan halal darahnya.
Ø Faham Syiah yang mengatakan bahwa percaya: iman
adalah sebagian dari iman tidak cukup hany iman kepada Allah dan Rasul-Nya
Saja.
b. Jika
mengikuti faham Murji’ah ini maka ayat-ayat hukum dalam Al Quran seperti hukum
pencuri dengan potong tangan, tidak ada gunanya lagi. Sebab kesalahan hanya di
tangguhkan kepada Tuhan saja.
c. Pengaruh
ajaran Murji’ah dalam kehidupan Masyarakat sangat negatif dan membahanyakan
masyarakal berupa moral latitude, yakni sikap memperlemah ikatan-ikatan moral.
Dengan kata lain masyarakat yang bersikaf menyimpang dari kaidah Akhlak yang di
ajarkan oleh rasul. Hal ini disebabkan karena mereka hanya mementingkan iman
berada di dalam hati, sedangkan amal perbuatan baik dianggap kurang penting
sehingga di abaikan oleh pengaruh paham ini.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad, Muhammad.Tauhid Ilmu Kalam. Bandung:
Pustaka Setia, 1998.
Hadariansyah Ab.Pemikir-pemikir teologi dalam Sejarah
Pemikir Islam. Banjarmasin: Antasari Press, 2008.
Hanafi,Ahmad. Teologi Islam/Ilmu Kalam. Jakarta: PT
Bulan Bintang, 1974.
Mansur,Muhammad Laily. Pemikiran Kalam dalam Islam.
Jakarta: Pustaka Firdaus, 1994.
Mulyono dan Bashori. Studi Ilmu Tauhid atau Kalam.Malang:
UIN Maliki Press, 2010.
Nasution, Harun.Teologi Islam, Aliran-Aliran
Sejarah Analisa Perbandingan. Jakarta: UI-Press, 1986.
[1]Mulyono dan Bashori, Studi
Ilmu Tauhid atau Kalam(Malang: UIN Maliki Press, 2010), h.117.
[2]Hadariansyah Ab, Pemikir-pemikir
teologi dalam Sejarah Pemikir Islam (Banjarmasin: Antasari Press, 2008),
58.
[3]Ahmad Hanafi, Teologi
Islam/Ilmu Kalam(Jakarta: PT Bulan Bintang, 1974),h. 10-11.
[4]Mulyono dan Bashori,Studi
Ilmu Tauhid atau Kalam, h.122.
[5]Muhammad Laily
Mansur, Pemikiran Kalam dalam Islam (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1994)
, 32-33.
[6]Muhammad Ahmad, Tauhid
Ilmu Kalam (Bandung: Pustaka Setia, 1998), 160-161.
[7]Harun Nasution, Teologi
Islam, Aliran-Aliran Sejarah Analisa Perbandingan(Jakarta: UI-Press, 1986), h.
26.
[8]Umat Islam dijadikan
umat yang adil dan pilihan, karena mereka akan menjadi saksi atas perbuatan
orang yang menyimpang dari kebenaran baik di dunia maupun di akhirat.
[9]Maksudnya ialah Nabi
Muhammad s.a.w. sering melihat ke langit mendoa dan menunggu-nunggu turunnya
wahyu yang memerintahkan beliau menghadap ke Baitullah.
[10]Harun Nasution, Teologi
Islam, Aliran-Aliran Sejarah Analisa Perbandingan, h. 28.
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Persoalan politik setelah wafatnya kholifah ketiga yaitu
Kholifah Utsman bin Affan membawa perpecahan dikalangan umat islam sendiri.
Persoalan tersebut memberikan dampak timbulnya beberapa golongan yaitu,
golongan Khawarij dan golongan Syiah. Persoalan-persoalan politik yang terjadi
dalam lapangan politik ini membawa timbulnya persoalan kafir mengkafirkan
antara golongan Khawarij di pihak Muawwiyah dengan golongan Syiah di pihak Ali
bin Abi Thalib. Dalam persoalan pertentangan ini, muncul suatu golongan baru
yang bersifat netral, yaitu golongan Murji’ah. Golongan Murji’ah ini tidak mau
mengkafirkan satu sama lain, melainkan
menangguhkan atau mengembalikannya kepada Allah. Dalam perjalanan sejarahnya,
kaum Murji’ah ini mulai menanggapi persoalan-persoalan teologis yang mencakup
iman, kufur, dosa besar dan ringan, hukuman atas dosa. Sehingga mengakibatkan
perbedaan pendapat di dalam kubu Murji’ah sendiri.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa definisi dari kata
Murji’ah ?
2. Bagaimana sejarah
terjadinya golongan Murji’ah ?
3. Bagaimana ajaran dari
golongan Murji’ah ?
PEMBAHASAN
2.1 Definisi
Nama Murji’ah diambil dari kata irja’ atau arja’a,
yang bermakna penundaan, penangguhan, dan pengharapan. Kata arja’a mengandung
pula arti memberi harapan, yakni memberi harapan kepada pelaku dosa besar untuk
memperoleh pengampunan dan rahmat Allah. Selain itu, arja’a berarti
pula meletakkan di belakang atau mengemudikan, yaitu orang yang mengemudikan
amal dan iman. Oleh karena itu, murji’ah artinya orang yang menunda
penjelasan kedudukan seseorang yang bersengketa yakni Ali dan Muawwiyah serta
pasukannya masing-masing, ke hari kiamat kelak.
2.2 Awal Mula Munculnya Aliran Murji’ah
Secara harfiyah menurut Al-Syahratsani, Husain bin Muhammad
bin Ali bin Abi Thalib adalah orang pertama yang menyebut irja’. Akan
tetapi, hal ini belum menunjukkan bahwa ia adalah pendiri Murji’ah. Istilah ini
berarti, “yang ,menangguhkan atau mengembalikan”. Pada mulanya, kemunculan
aliran ini beranjak dari sikap pasif atau tidak memihak antara dua kelompok
umat islam yang tengah bertikai setelah pembunuhan Utsman. Mereka menahan diri
untuk tidak memberi penilaian siapa yang benar dan salah diantara kedua belah
pihak dan lebih memilih menangguhkan atau mengembalikan (irja’) penilaiannya
kepada keputusan Allah kelak di akhirat.
Selain itu, adanya pendapat yang menyalahkan Aisyah yang
menyebabkan perang jamal dan adanya pendapat yang menyalahkan orang yang
merebut kekuasaan Utsman bin Affan, juga melatar belakangi munculnya aliran
Murji’ah.
Murji’ah pernah mengalami kejayaan yang cukup signifikan
pada masa daulah Umayyah namun setelah runtuhnya Daulah Umayyah, golongan
murji’ah ikut redup dan berangsur-angsur hilang ditelan zaman. Hingga kini
aliran tersebut sudah tidak terdengar lagi, namun sebagian fahamnya masih ada
yang diikuti oleh sebagian orang, sekalipun bertentangan dengan al-qur’an dan
as-sunnah.
2.3 Ajaran-ajaran Murji’ah
1. Rukun iman ada dua,
yaitu iman kepada Allah dan iman kepada utusan Allah.
2. Orang yang berbuat
dosa besar tetap mukmin selama ia masih beriman, dan bila meninggal dunia dalam
keadaan berdosa tersebut ketentuan tergantung Allah di akhirat kelak.
3. Perbuatan kemaksiatan
tidak berdampak apapun terhadap seseorang bila telah beriman. Dalam artian
bahwa dosa sebesar apapun tidak dapat mempengaruhi keimanan seseorang dan
keimanan tidak dapat pula mempengaruhi dosa. Dosa ya dosa, iman ya iman.
4. Perbuatan kebajikan
tidak berarti apapun bila dilakukan disaat kafir. Artinya perbuatan tersebut
tidak mengahapus kekafirannya dan bila telah muslim tidak juga bermanfaat,
karena melakukannya sebelum masuk islam.
2.4 Tokoh-tokoh dalam Golongan Murji’ah
Pemimpin utama golongan murji’ah ialah Hasan bin Bilal
al-Muzni, Abu Sallat al-Samman, dan Darar bin Umar. Untuk mendukung perjuangan
Murji’ah dalam mengembangkan pendapatnya pada zaman Bani Umayyah muncul sebuah
syair terkenal tentang I’tikad dan keyakinan Murji’ah yang gubah oleh Tsabiti
Quthnah. Dalam perkembangan selanjutnya, terjadi perbedaan pendapat di kalangan
pengikut murji’ah sehingga aliran ini pecah menjadi beberapa sekte, ada yang
moderat dan ada pula yang ekstrim. [4]
2.5 Sekte-sekte Golongan Murji’ah
Kaum murji’ah pecah menjadi beberapa golongan kecil. Namun,
pada umumnya aliran murji’ah terbagi menjadi dua golongan besar, yakni golongan
moderat dan golongan ekstrim.
2.6 Perbandingan antara Golongan Murji’ah Ekstrim dan
Moderat
1. Golongan Murji’ah
Ekstrim
Golongan ini dipimpin al-Jahamiyah (pengikut Jaham Ibn
Sofwan) pahamnya berpendapat bahwa, orang islam yang percaya pada Tuhan dan
kemudian menyatakan kekufuran secara lisan tidaklah kafir. Dengan alasan, iman
dan kafir bertempat di dalam hati. Lebih lanjut umpamanya ia menyembah salib,
percaya pada trinitas dan kemudian meninggal, orang ini tetap mukmin, tidak
menjadi kafir. Dan orang tersebut tetap memiliki iman yang sempurna.
Pengikut Abu al-Hasan al-Salihi, berpendapat bahwa iman
adalah mengetahui Tuhan dan kafir adalah tidak tahu Tuhan. Masalah sembahyang
tidak merupakan ibadah kepada Allah. Ibadah adalah iman kepadanya, artinya
mengetahui Tuhan.
Al-Baghdadi menerangkan pendapat al-Salihiyah bahwa
sembahyang, zakat, puasa, dan haji hanya menggambarkan kepatuhan dan tidak
merupakan ibadah kepada Allah. Kesimpulannya ibadah hanyalah iman.
Adapun Muqatil Ibn Sulaiman mengatakan bahwa, perbuatan
jahat, banyak atau sedikit, tidak merusak iman seseorang. Dan sebaliknya
perbuatan baik tidak akan mengubah kedudukan orang musyrik.
2. Golongan Murji’ah
Moderat
Golongan ini berpendapat bahwa orang yang berdosa besar
bukanlah kafir dan tidak kekal di dalam neraka. Ia mendapat hukuman di dalam
neraka sesuai dengan besarnya dosa yang dilakukannya. Kemungkinan Tuhan akan
memberikan ampunan terhadap dosanya. Oleh sebab itu, golongan ini meyakini
bahwa orang tersebut tidak akan masuk neraka selamanya.
Ajaran kaum murji’ah moderat diatas dapat diterima oleh
golongan ahli sunnah wal jama’ah dalam islam. Asy’ari berpendapat, iman adalah
pengakuan dalam hati tentang ke-Esaan Tuhan dan tentang kebenaran
rosul-rosulnya serta apa yang mereka bawa. Sebagai cabang dari iman adalah
mengucapkan dengan lisan dan mengerjakan rukun-rukun islam. Bagi orang yang
melakukan dosa besar, apabila meninggal tanpa tobat, nasibnya terletak di
Tangan Tuhan. Kemungkinan Tuhan tidak memberi ampun atas dosa-dosanya dan akan
menyiksanya sesuai dengan dosa-dosa yang dibuatnya. Kemudian dia dimasukkan ke
dalam surga, karena ia tidak akan mungkin kekal tinggal di dalam neraka.
KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas, maka dapat diambil beberapa
kesimpulan.
Ø Murji’ah artinya orang yang menunuda penjelasan
kedudukan seseorang yang bersengketa yakni Ali dan Muawwiyah serta pasukannya
masing-masing, ke hari kiamat kelak.
Ø Golongan Murji’ah, pada umumnya terbagi menjadi
dua. Yaitu, golongan Murji’ah ekstrim dan Murji’ah moderat.
Ø Yang terpenting dalam golongan murji’ah adalah
aspek keimanan dan kemudian amal. Aspek tersebut yang kemudian dijadikan inti
dari doktrin ajaran Murji’ah ekstrim dan moderat.
Ø Golongan Murji’ah ekstrim menyatakan bahwa,
iman adalah pengakuan dalam hati (tasdiq bil qalb). Seseorang tidak menjadi
kafir karena melakukan dosa besar sekalipun menyatakan kekufurannya secara
lisan.
Ø Sedangkan golongan Murji’ah moderat menyatakan
bahwa, iman itu merupakan pengakuan dalam hati (tasdiq bil qalb) dan pengakuan
dengan lisan (iqraq bil al-lisan). Pelaku dosa besar menurut mereka tidak kafir
dan tidak kekal dalam neraka. Kalau Tuhan mengampuninya ia bebas dari neraka,
kalau tidak mendapat ampunan maka ia masuk neraka.
DAFTAR PUSTAKA
Definisi
Murjiáh merupakan satu aliran yang muncul di Damsyik, ibukota Kerajaan Umayyad, disebabakan oleh beberapa pengaruh Masehi pada pertengahan kedua dari abad pertama Hijriyah. Nama ini di ambil dari kata “Arja-a, Yurji-u, Irja-an” yang berarti mengundurkan.ini disebabakan karena mereka tidak mau memutuskan sesuatu perkara bahkan mengundurkan setiap hokum dan hukuman ke hari kemudian , maka seseorang tidak bersalah dan tetap berada di dalam keimanan yang utuh dan apapun yang dilakukannnya tidaklah mengganggu keududukannya sebagai seorang muslim yang penuh keimanan ia mungkin manusia yang bersalah dan berdosa, tetapi soal itu ialah antara dia dan Allah, namun manusia lain tidak perlu campur tangan dan menjatuhkan sesuatu sanksi hokum terhadap dirinya. Seolah-olah kebaikan dan kejahatan itu tidak mempengaruhi hidup, kehidupan, penghidupan dan masyarakat manusia. Dengan demkian tidaklah terdapat titik pisah antara sesuatu perintah dan larangan Allah. Di samping itu tidak ada pula ikatan baik dan jahat antara satu sama lain. Hidup yang demikian itu tidak ubahnya dari hidup benda yang tidak berjiwa dan berperasaan.
Murjiáh merupakan kelompok sempalan yang berorientasi pada pendangkalan keimanan. Syubhat-syubhatnya amat berbahaya bagi tonggak-tonggak keimanan yang telah terhunjam dalam sanubari umat. Dasar pijakannya adalah akal dan pengetahuan bahasa Arab yang dipahami sesuai dengan hawa nafsu mereka, layaknya kelompok-kelompok bid’ah lainnya. Mereka berpaling dari keterangan-keterangan yang ada dalam Al-Qur`an dan As-Sunnah, serta perkataan para sahabat dan tabi’in.2
1. Dr. Fuad Mohd. Fachrudin, Sejarah Perkembangan Pemikiran Dalam Islam. CV. Yasaguna.1990
2. Majmu’ Fatawa, 7/118
Pendapat lain mengatakan makna Murjiáh nisbat kepada irja` (إِرْجَاء) yang artinya mengakhirkan. Kelompok ini disebut dengan Murji`ah, dikarenakan dua hal:
1. Karena mereka mengakhirkan (tidak memasukkan, pen.) amalan ke dalam definisi keimanan.3
2. Karena keyakinan mereka bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala mengakhirkan (membebaskan, pen.) adzab atas (pelaku, pen.) kemaksiatan.4
B. Kapan munculnya dan pelopor utamanya
Di antara sekian nama yang diidentifikasi sebagai pelopor utamanya adalah:
1. Ghailan Ad-Dimasyqi, seorang gembong kelompok sesat Qadariyyah yang dibunuh pada tahun 105 H.5
2.Hammad bin Abu Sulaiman Al-Kufi.6
3. Salim Al-Afthas.7
Murji`ah tergolong kelompok sesat yang tua umurnya. Ia muncul di akhir-akhir abad pertama Hijriyyah. Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullahu berkata: “Disebutkan dalam riwayat Abu Dawud Ath-Thayalisi dari Syu’bah dari Zubaid, ia berkata: ‘Ketika muncul kelompok Murji`ah, maka aku mendatangi Abu Wa`il dan aku tanyakan kepada beliau perihal mereka.’ Maka tampaklah dari sini bahwa pertanyaan tersebut berkaitan dengan aqidah mereka (Murji`ah), dan disampaikan (kepada Abu Wa`il) di masa kemunculannya.
3. (Syarh Al-Aqidah Al-Wasithiyyah, karya Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hal. 113)
4. (An-Nihayah fi Gharibil Hadits wal Atsar, karya Al-Imam Ibnul Atsir, 2/206)
5. (Lihat Al-Milal Wan Nihal, karya Asy-Syahrastani hal. 139)
6. (Lihat Majmu’ Fatawa, 7/297 dan 311)
7. (Lihat Kitabul Iman, karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah hal. 179).
Sementara Abu Wa`il sendiri wafat pada tahun 99 H dan ada yang mengatakan pada tahun 82 H. Dari sini terbukti, bahwa bid’ah irja` tersebut sudah lama adanya.”8
Kemudian kelompok sesat Murji`ah ini tampil secara lebih demonstratif di negeri Kufah (Irak, pen.). Sehingga jadilah mereka sebagai rival (tandingan) bagi kelompok Khawarij dan Mu’tazilah, dengan pahamnya bahwa amalan ibadah bukanlah bagian dari keimanan.” 9
C. Sekte-sekte Murjiáh
Murji`ah sendiri terpecah menjadi beberapa sekte, masing-masing memiliki bentuk kesesatan tersendiri. Di antara mereka, ada yang murni Murji`ah dan ada pula yang tidak. Adapun yang murni Murji`ah antara lain; Yunusiyyah (pengikut Yunus bin ‘Aun An-Numairi), ‘Ubaidiyyah (pengikut ‘Ubaid Al-Mukta`ib), Ghassaniyyah (pengikut Ghassan Al-Kufi), Tsaubaniyyah (pengikut Abu Tsauban Al-Murji’), Tumaniyyah (pengikut Abu Mu’adz At-Tumani), dan Shalihiyyah (pengikut Shalih bin Umar Ash-Shalihi). Sedangkan yang tidak murni Murji`ah, antara lain; Murji`ah Fuqaha (Murji`ah dari kalangan -sebagian- ahli fiqih Kufah, pengikut Hammad bin Abu Sulaiman), Murji`ah Qadariyyah (Murji`ah dari kalangan kelompok anti taqdir, pengikut Ghailan Ad-Dimasyqi), Murji`ah Jabriyyah (Murji`ah yang juga beraqidah Jabriyyah, pengikut Jahm bin Shafwan, gembong kelompok sesat Jahmiyyah), Murji`ah Khawarij (Mereka adalah sempalan kelompok Khawarij yang tampil beda dengan induk semangnya, yaitu dengan tidak memberikan sikap sedikitpun alias ber-tawaqquf terhadap pelaku dosa besar), Murji`ah Karramiyyah (Murji`ah dari pengikut Muhammad bin Karram, salah seorang gembong Musyabbihah1).10
8. (Fathul Bari 1/137)
9. (Lihat Majmu’ Fatawa 13/38)
10. (Untuk lebih rincinya, lihat Majmu’ Fatawa 7/543-550, Al-Milal Wan Nihal, hal. 140-145 dan Firaq Mu’ashirah, 2/761)
D. Ciri-ciri Murjiáh
Murji`ah memiliki sekian banyak ciri, dan ada beberapa ciri yang paling menonjol, di antaranya sebagai berikut.
[1]. Mereka berpendapat, iman hanya sebatas penetapan dengan lisan, atau sebatas pembenaran dengan hati, atau hanya penetapan dan pembenaran.
\
[2]. Mereka berpendapat, iman tidak bertambah dan tidak berkurang, tidak terbagi-bagi, orang yang beriman tidak bertingkat-tingkat, dan iman semua orang adalah sama.
[3]. Mereka mengharamkan istitsn` (mengucapkan ‘saya beriman insya Allah’) di dalam iman.
[4]. Mereka berpendapat, orang yang meninggalkan kewajiban dan melakukan perbuatan haram (dosa dan maksiat) tidak berkurang imannya dan tidak merubahnya.
[5]. Mereka membatasi kekufuran hanya pada pendustaan dengan hati.
[6]. Mereka mensifati amal-amal kekufuran yang tidak membawa melainkan kepada kekufuran, seperti menghina dan mencela (Allah, Rasul-Nya, maupun syari’at Islam); bahwa hal itu bukanlah suatu kekufuran, tetapi hal itu menunjukkan pendustaan yang ada dalam hati.11
CIRI-CIRI MURJI’AH MENURUT AHLI BID’AH TERDAHULU.
11. Syarh Ushûl I’tiqâd Ahlis Sunnah wal Jamâ’ah, karya Imam al-Lalikâ-i.
Dahulu para ahli bid’ah –dari kalangan Khawarij dan selainnya- menuduh Ahlus-Sunnah wal- Jama’ah dengan irja`, dikarenakan perkataan mereka (Ahlus-Sunnah) bahwa pelaku dosa besar tidak dikafirkan, kecuali jika dia menghalalkan perbuatan tersebut. Dan mereka berpendapat, orang yang meninggalkan shalat karena malas atau meremehkannya tidaklah kafir yang dapat mengeluarkannya dari agama.12
Di antara dali-dalil yang menunjukkan hal itu ialah sebagai berikut.
Pertama. Atsar yang dikeluarkan Ishaq bin Rahawaih dari Syaibân bin Farrûkh, ia berkata: “Aku bertanya kepada ‘Abdullah Ibnul-Mubârak: ‘Apa pendapatmu tentang orang yang berzina dan meminum khamr atau selain itu. Apakah ia dikatakan mukmin?’. ‘Abdullah Ibnul Mubârak menjawab,‘Aku tidak mengeluarkannya dari iman,’ maka Syaibân berkata,‘Apakah pada saat tua nanti engkau menjadi Murji`ah?,’ lalu ‘Abdullah Ibnul-Mubârak menjawab,‘Wahai, Aba ‘Abdillah! Sesungguhnya Murji`ah tidak menerimaku, karena aku mengatakan iman itu bertambah, sedangkan Murji`ah tidak mengatakan demikian’.”13
Kedua. Apa yang disebutkan oleh al-Qâdhi Abul-Fadhl as-Saksaki al-Hanbali (wafat 683 H) dalam kitabnya, al-Burhân: Bahwa ada sekelompok ahlul bid’ah yang dinamakan dengan al-Mansuriyyah -mereka adalah sahabat dari ‘Abdullah bin Zaid-, mereka menuduh Ahlus-Sunnah sebagai Murji`ah, karena Ahlus-Sunnah mengatakan, orang yang meninggalkan shalat, apabila ia tidak mengingkari kewajibannya maka ia tetap seorang muslim; demikian menurut pendapat yang shahîh dari madzhab Imam Ahmad.
Mereka (ahlu bid’ah) mengatakan: “Ini menunjukkan bahwa iman menurut mereka (Ahlus Sunnah) adalah perkataan tanpa amal.”14
12. Syarah Aqîdah ath-Thahâwiyyah, karya Imam Ibnu Abil ‘Izz al-Hanafi tahqiq para ulama dan takhrij Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani.
13. At-Takfîr wa Dhawâbithuhu, karya Syaikh Dr. Ibrâhim ar-Ruhaili.
CIRI-CIRI SESEORANG TERLEPAS DARI MURJI’AH, MENURUT AHLUS-SUNNAH.
Para ulama Ahlus-Sunnah telah menyebutkan sejumlah ciri yang dapat diketahui bahwa seseorang terlepas dari bid’ah Irja`, di antaranya ialah:
[1]. Mengatakan bahwa iman itu adalah perkataan dan perbuatan.
Imam Ibnul-Mubarak rahimahullah pernah ditanya: “Engkau berpendapat Irja`?,” maka ia menjawab,“Aku mengatakan bahwa iman itu perkataan dan perbuatan. Bagaimana mungkin aku menjadi Murji`ah?!”15
[2]. Mengatakan bahwa iman itu bertambah dan berkurang.
Imam Ahmad ditanya tentang orang yang mengatakan: “Iman itu bertambah dan berkurang,” maka ia menjawab,“Orang ini telah berlepas diri dari Irja`.”
[3]. Mengatakan bahwa maksiat mengurangi iman dan membahayakannya.
[4]. Mengatakan bahwa kekufuran dapat terjadi dengan perbuatan sebagaimana dapat terjadi dengan keyakinan dan perkataan. Dan ada di antara amal yang menjadi kufur karena melakukan amal tersebut tanpa keyakinan, dan menganggap halal perbuatan tersebut.16
Murjiáh merupakan satu aliran yang muncul di Damsyik, ibukota Kerajaan Umayyad, disebabakan oleh beberapa pengaruh Masehi pada pertengahan kedua dari abad pertama Hijriyah. Nama ini di ambil dari kata “Arja-a, Yurji-u, Irja-an” yang berarti mengundurkan.ini disebabakan karena mereka tidak mau memutuskan sesuatu perkara bahkan mengundurkan setiap hokum dan hukuman ke hari kemudian , maka seseorang tidak bersalah dan tetap berada di dalam keimanan yang utuh dan apapun yang dilakukannnya tidaklah mengganggu keududukannya sebagai seorang muslim yang penuh keimanan ia mungkin manusia yang bersalah dan berdosa, tetapi soal itu ialah antara dia dan Allah, namun manusia lain tidak perlu campur tangan dan menjatuhkan sesuatu sanksi hokum terhadap dirinya. Seolah-olah kebaikan dan kejahatan itu tidak mempengaruhi hidup, kehidupan, penghidupan dan masyarakat manusia. Dengan demkian tidaklah terdapat titik pisah antara sesuatu perintah dan larangan Allah. Di samping itu tidak ada pula ikatan baik dan jahat antara satu sama lain. Hidup yang demikian itu tidak ubahnya dari hidup benda yang tidak berjiwa dan berperasaan.
Murjiáh merupakan kelompok sempalan yang berorientasi pada pendangkalan keimanan. Syubhat-syubhatnya amat berbahaya bagi tonggak-tonggak keimanan yang telah terhunjam dalam sanubari umat. Dasar pijakannya adalah akal dan pengetahuan bahasa Arab yang dipahami sesuai dengan hawa nafsu mereka, layaknya kelompok-kelompok bid’ah lainnya. Mereka berpaling dari keterangan-keterangan yang ada dalam Al-Qur`an dan As-Sunnah, serta perkataan para sahabat dan tabi’in.2
1. Dr. Fuad Mohd. Fachrudin, Sejarah Perkembangan Pemikiran Dalam Islam. CV. Yasaguna.1990
2. Majmu’ Fatawa, 7/118
Pendapat lain mengatakan makna Murjiáh nisbat kepada irja` (إِرْجَاء) yang artinya mengakhirkan. Kelompok ini disebut dengan Murji`ah, dikarenakan dua hal:
1. Karena mereka mengakhirkan (tidak memasukkan, pen.) amalan ke dalam definisi keimanan.3
2. Karena keyakinan mereka bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala mengakhirkan (membebaskan, pen.) adzab atas (pelaku, pen.) kemaksiatan.4
B. Kapan munculnya dan pelopor utamanya
Di antara sekian nama yang diidentifikasi sebagai pelopor utamanya adalah:
1. Ghailan Ad-Dimasyqi, seorang gembong kelompok sesat Qadariyyah yang dibunuh pada tahun 105 H.5
2.Hammad bin Abu Sulaiman Al-Kufi.6
3. Salim Al-Afthas.7
Murji`ah tergolong kelompok sesat yang tua umurnya. Ia muncul di akhir-akhir abad pertama Hijriyyah. Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullahu berkata: “Disebutkan dalam riwayat Abu Dawud Ath-Thayalisi dari Syu’bah dari Zubaid, ia berkata: ‘Ketika muncul kelompok Murji`ah, maka aku mendatangi Abu Wa`il dan aku tanyakan kepada beliau perihal mereka.’ Maka tampaklah dari sini bahwa pertanyaan tersebut berkaitan dengan aqidah mereka (Murji`ah), dan disampaikan (kepada Abu Wa`il) di masa kemunculannya.
3. (Syarh Al-Aqidah Al-Wasithiyyah, karya Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hal. 113)
4. (An-Nihayah fi Gharibil Hadits wal Atsar, karya Al-Imam Ibnul Atsir, 2/206)
5. (Lihat Al-Milal Wan Nihal, karya Asy-Syahrastani hal. 139)
6. (Lihat Majmu’ Fatawa, 7/297 dan 311)
7. (Lihat Kitabul Iman, karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah hal. 179).
Sementara Abu Wa`il sendiri wafat pada tahun 99 H dan ada yang mengatakan pada tahun 82 H. Dari sini terbukti, bahwa bid’ah irja` tersebut sudah lama adanya.”8
Kemudian kelompok sesat Murji`ah ini tampil secara lebih demonstratif di negeri Kufah (Irak, pen.). Sehingga jadilah mereka sebagai rival (tandingan) bagi kelompok Khawarij dan Mu’tazilah, dengan pahamnya bahwa amalan ibadah bukanlah bagian dari keimanan.” 9
C. Sekte-sekte Murjiáh
Murji`ah sendiri terpecah menjadi beberapa sekte, masing-masing memiliki bentuk kesesatan tersendiri. Di antara mereka, ada yang murni Murji`ah dan ada pula yang tidak. Adapun yang murni Murji`ah antara lain; Yunusiyyah (pengikut Yunus bin ‘Aun An-Numairi), ‘Ubaidiyyah (pengikut ‘Ubaid Al-Mukta`ib), Ghassaniyyah (pengikut Ghassan Al-Kufi), Tsaubaniyyah (pengikut Abu Tsauban Al-Murji’), Tumaniyyah (pengikut Abu Mu’adz At-Tumani), dan Shalihiyyah (pengikut Shalih bin Umar Ash-Shalihi). Sedangkan yang tidak murni Murji`ah, antara lain; Murji`ah Fuqaha (Murji`ah dari kalangan -sebagian- ahli fiqih Kufah, pengikut Hammad bin Abu Sulaiman), Murji`ah Qadariyyah (Murji`ah dari kalangan kelompok anti taqdir, pengikut Ghailan Ad-Dimasyqi), Murji`ah Jabriyyah (Murji`ah yang juga beraqidah Jabriyyah, pengikut Jahm bin Shafwan, gembong kelompok sesat Jahmiyyah), Murji`ah Khawarij (Mereka adalah sempalan kelompok Khawarij yang tampil beda dengan induk semangnya, yaitu dengan tidak memberikan sikap sedikitpun alias ber-tawaqquf terhadap pelaku dosa besar), Murji`ah Karramiyyah (Murji`ah dari pengikut Muhammad bin Karram, salah seorang gembong Musyabbihah1).10
8. (Fathul Bari 1/137)
9. (Lihat Majmu’ Fatawa 13/38)
10. (Untuk lebih rincinya, lihat Majmu’ Fatawa 7/543-550, Al-Milal Wan Nihal, hal. 140-145 dan Firaq Mu’ashirah, 2/761)
D. Ciri-ciri Murjiáh
Murji`ah memiliki sekian banyak ciri, dan ada beberapa ciri yang paling menonjol, di antaranya sebagai berikut.
[1]. Mereka berpendapat, iman hanya sebatas penetapan dengan lisan, atau sebatas pembenaran dengan hati, atau hanya penetapan dan pembenaran.
\
[2]. Mereka berpendapat, iman tidak bertambah dan tidak berkurang, tidak terbagi-bagi, orang yang beriman tidak bertingkat-tingkat, dan iman semua orang adalah sama.
[3]. Mereka mengharamkan istitsn` (mengucapkan ‘saya beriman insya Allah’) di dalam iman.
[4]. Mereka berpendapat, orang yang meninggalkan kewajiban dan melakukan perbuatan haram (dosa dan maksiat) tidak berkurang imannya dan tidak merubahnya.
[5]. Mereka membatasi kekufuran hanya pada pendustaan dengan hati.
[6]. Mereka mensifati amal-amal kekufuran yang tidak membawa melainkan kepada kekufuran, seperti menghina dan mencela (Allah, Rasul-Nya, maupun syari’at Islam); bahwa hal itu bukanlah suatu kekufuran, tetapi hal itu menunjukkan pendustaan yang ada dalam hati.11
CIRI-CIRI MURJI’AH MENURUT AHLI BID’AH TERDAHULU.
11. Syarh Ushûl I’tiqâd Ahlis Sunnah wal Jamâ’ah, karya Imam al-Lalikâ-i.
Dahulu para ahli bid’ah –dari kalangan Khawarij dan selainnya- menuduh Ahlus-Sunnah wal- Jama’ah dengan irja`, dikarenakan perkataan mereka (Ahlus-Sunnah) bahwa pelaku dosa besar tidak dikafirkan, kecuali jika dia menghalalkan perbuatan tersebut. Dan mereka berpendapat, orang yang meninggalkan shalat karena malas atau meremehkannya tidaklah kafir yang dapat mengeluarkannya dari agama.12
Di antara dali-dalil yang menunjukkan hal itu ialah sebagai berikut.
Pertama. Atsar yang dikeluarkan Ishaq bin Rahawaih dari Syaibân bin Farrûkh, ia berkata: “Aku bertanya kepada ‘Abdullah Ibnul-Mubârak: ‘Apa pendapatmu tentang orang yang berzina dan meminum khamr atau selain itu. Apakah ia dikatakan mukmin?’. ‘Abdullah Ibnul Mubârak menjawab,‘Aku tidak mengeluarkannya dari iman,’ maka Syaibân berkata,‘Apakah pada saat tua nanti engkau menjadi Murji`ah?,’ lalu ‘Abdullah Ibnul-Mubârak menjawab,‘Wahai, Aba ‘Abdillah! Sesungguhnya Murji`ah tidak menerimaku, karena aku mengatakan iman itu bertambah, sedangkan Murji`ah tidak mengatakan demikian’.”13
Kedua. Apa yang disebutkan oleh al-Qâdhi Abul-Fadhl as-Saksaki al-Hanbali (wafat 683 H) dalam kitabnya, al-Burhân: Bahwa ada sekelompok ahlul bid’ah yang dinamakan dengan al-Mansuriyyah -mereka adalah sahabat dari ‘Abdullah bin Zaid-, mereka menuduh Ahlus-Sunnah sebagai Murji`ah, karena Ahlus-Sunnah mengatakan, orang yang meninggalkan shalat, apabila ia tidak mengingkari kewajibannya maka ia tetap seorang muslim; demikian menurut pendapat yang shahîh dari madzhab Imam Ahmad.
Mereka (ahlu bid’ah) mengatakan: “Ini menunjukkan bahwa iman menurut mereka (Ahlus Sunnah) adalah perkataan tanpa amal.”14
12. Syarah Aqîdah ath-Thahâwiyyah, karya Imam Ibnu Abil ‘Izz al-Hanafi tahqiq para ulama dan takhrij Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani.
13. At-Takfîr wa Dhawâbithuhu, karya Syaikh Dr. Ibrâhim ar-Ruhaili.
CIRI-CIRI SESEORANG TERLEPAS DARI MURJI’AH, MENURUT AHLUS-SUNNAH.
Para ulama Ahlus-Sunnah telah menyebutkan sejumlah ciri yang dapat diketahui bahwa seseorang terlepas dari bid’ah Irja`, di antaranya ialah:
[1]. Mengatakan bahwa iman itu adalah perkataan dan perbuatan.
Imam Ibnul-Mubarak rahimahullah pernah ditanya: “Engkau berpendapat Irja`?,” maka ia menjawab,“Aku mengatakan bahwa iman itu perkataan dan perbuatan. Bagaimana mungkin aku menjadi Murji`ah?!”15
[2]. Mengatakan bahwa iman itu bertambah dan berkurang.
Imam Ahmad ditanya tentang orang yang mengatakan: “Iman itu bertambah dan berkurang,” maka ia menjawab,“Orang ini telah berlepas diri dari Irja`.”
[3]. Mengatakan bahwa maksiat mengurangi iman dan membahayakannya.
[4]. Mengatakan bahwa kekufuran dapat terjadi dengan perbuatan sebagaimana dapat terjadi dengan keyakinan dan perkataan. Dan ada di antara amal yang menjadi kufur karena melakukan amal tersebut tanpa keyakinan, dan menganggap halal perbuatan tersebut.16
14.
Dirâsât fil Ahwâ’, karya Syaikh Dr. Nâshir bin Abdul Karîm al-‘Aql.
15. Wasathiyyah Ahlis Sunnah, karya Syaikh Muhammad Bakarim bin Muhammad Ba’abdullah.
16. Firaq Mu’âhirah, karya Ghâlib bin Ali ‘Awâji.
E. Iman Menurut Pendapat Murji`ah
Murji'ah adalah sebuah firqah yang memiliki pemahaman irja`. Maksud irja` ini memiliki dua makna.
Pertama. Mengakhirkan. Yaitu mereka mengakhirkan amal dari iman. Dalam arti, bahwa menurut mereka, amal tidak termasuk bagian dari iman. Pendapat ini merupakan kesesatan karena menyelisihi 'aqidah Ahlus-Sunnah.
Kedua. Memberikan raja' (harapan). Mereka mengatakan, dengan adanya iman maka maksiat tidak membahayakan. Sebagaimana juga ketaatan itu tidak bermanfaat dengan adanya kekufuran. Anggapan ini juga merupakan kesesatan, karena mereka memandang remeh terhadap nash-nash ancaman yang terdapat dalam Al-Kitab dan as-Sunnah.
Para salafush-shalih telah menyatakan kesesatan firqah Murji`ah ini. Az-Zuhri rahimahullah berkata; ''Tidaklah muncul bid'ah di dalam Islam yang lebih berbahaya terhadap pemeluk (agama Islam) dari irja`''.17
Ada beberapa firqah Murji`ah, namun secara umum terbagi dalam tiga golongan.
Pertama. Golongan yang mengatakan bahwa iman hanyalah apa yang ada di dalam hati saja. Sebagaimana Asy'ariyah menyatakan iman adalah keyakinan dan amalan hati. Begitu pula Jahmiyah menyatakan iman hanyalah keyakinan hati saja.
Kedua. Golongan yang mengatakan, iman hanyalah perkataan lisan saja. Mereka ini dikenal sebagai golongan Karamiyyah.
Ketiga. Golongan yang mengatakan, iman adalah keyakinan hati dan perkataan lisan. Mereka ini Murji`ah dari kalangan fuqahâ (para ahli fiqih).
Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menegaskan dalam Majmû' Fatâwa: Murji`ah itu ada tiga golongan.
Pendapat Pertama, orang-orang yang mengatakan bahwa iman hanyalah apa yang ada di dalam hati saja. Kemudian di antara mereka ini, ada yang memasukkan amal-amal hati di dalam iman. Mereka ini merupakan mayoritas golongan Murji`ah. Sebagaimana Abul-Hasan al-Asy'ari telah menyebutkan perkataan-perkataan mereka di dalam kitabnya. Banyak golongan yang beliau paparkan. Tetapi kami akan menyebutkan pokok-pokok pendapat mereka. Di antara mereka ada yang tidak memasukkan amal hati ke dalam iman, seperti Jahm dan pengikutnya, as-Shalihi. Inilah yang dia bela dan diikuti oleh mayoritas pengikutnya.
Pendapat Kedua, orang yang menyatakan bahwa iman adalah perkataan lisan saja. Pendapat ini tidak dikenal oleh seorang pun sebelum kemunculan firqah al-Karrâmiyyah.
Pendapat Ketiga, bahwasanya iman adalah keyakinan hati dan perkataan lisan. Inilah yang terkenal dari ahli fiqih dan ahli ibadah dari golongan Murji`ah.18
Tiga golongan ini sepakat menyatakan bahwa amal anggota badan tidak termasuk bagian iman. Pendapat ini tentu merupakan penyimpangan dan kesesatan, walaupun kadarnya berbeda-beda. Karena ijma' (kesepakatan) Salaf menetapkan bahwa amal anggota badan termasuk iman, bahkan hal ini ditunjukkan oleh Al-Kitab dan as-Sunnah.
17. Al-Minhah Ilâhiyah fî Tahdzîb Syarh ath-Thahâwiyah, 'Abdul-Akhir Hammad al-Ghunaimi, Darush-Shahabah.
18. Majmu’ Fatâwa, Syaikul-Islam Ibnu Taimiyyah.
KESIMPULAN
Aliran Murji'ah adalah aliran Islam yang muncul dari golongan yang tak sepaham dengan Khowarij. Ini tercermin dari ajarannya yang bertolak belakang dengan Khowarij. Pengertian murji'ah sendiri ialah penangguhan vonis hukuman atas perbuatan seseorang sampai di pengadilan Allah SWT kelak. Jadi, mereka tak mengkafirkan seorang Muslim yang berdosa besar, sebab yang berhak menjatuhkan hukuman terhadap seorang pelaku dosa hanyalah Allah SWT, sehingga seorang Muslim, sekalipun berdosa besar, dalam kelompok ini tetap diakui sebagai Muslim dan punya harapan untuk bertobat.
Secara garis besar, ajaran-ajaran pokok Murji'ah adalah:
1. Pengakuan iman cukup hanya dalam hati. Jadi pengikut golongan ini tak dituntut membuktikan keimanan dalam perbuatan sehari-hari. Ini merupakan sesuatu yang janggal dan sulit diterima kalangan Murjites sendiri, karena iman dan amal perbuatan dalam Islam merupakan satu kesatuan.
2. Selama meyakini 2 kalimah syahadat, seorang Muslim yang berdosa besar tak dihukum kafir. Hukuman terhadap perbuatan manusia ditangguhkan, artinya hanya Allah yang berhak menjatuhkannya di akhirat.
DAFTAR PUSTAKA
Fachrudin, Dr. Fuad Mohd. Sejarah Perkembangan Pemikiran Dalam Islam. CV. Yasaguna.1990.
Nasution, Harun.Teologi Islam. Penerbit UI. 2008
'Abdul-Akhir Hammad al-Ghunaimi,Al-Minhah Ilâhiyah fî Tahdzîb Syarh ath-Thahâwiyah, Darush-Shahabah.1978.
Syaikul-Islam Ibnu Taimiyyah. Majmu’ Fatâwa, Dar El-Maárif.2001.
Asy-Syahrastani. Al-Milal Wan Nihal, Dar El-Maárif.2000.
15. Wasathiyyah Ahlis Sunnah, karya Syaikh Muhammad Bakarim bin Muhammad Ba’abdullah.
16. Firaq Mu’âhirah, karya Ghâlib bin Ali ‘Awâji.
E. Iman Menurut Pendapat Murji`ah
Murji'ah adalah sebuah firqah yang memiliki pemahaman irja`. Maksud irja` ini memiliki dua makna.
Pertama. Mengakhirkan. Yaitu mereka mengakhirkan amal dari iman. Dalam arti, bahwa menurut mereka, amal tidak termasuk bagian dari iman. Pendapat ini merupakan kesesatan karena menyelisihi 'aqidah Ahlus-Sunnah.
Kedua. Memberikan raja' (harapan). Mereka mengatakan, dengan adanya iman maka maksiat tidak membahayakan. Sebagaimana juga ketaatan itu tidak bermanfaat dengan adanya kekufuran. Anggapan ini juga merupakan kesesatan, karena mereka memandang remeh terhadap nash-nash ancaman yang terdapat dalam Al-Kitab dan as-Sunnah.
Para salafush-shalih telah menyatakan kesesatan firqah Murji`ah ini. Az-Zuhri rahimahullah berkata; ''Tidaklah muncul bid'ah di dalam Islam yang lebih berbahaya terhadap pemeluk (agama Islam) dari irja`''.17
Ada beberapa firqah Murji`ah, namun secara umum terbagi dalam tiga golongan.
Pertama. Golongan yang mengatakan bahwa iman hanyalah apa yang ada di dalam hati saja. Sebagaimana Asy'ariyah menyatakan iman adalah keyakinan dan amalan hati. Begitu pula Jahmiyah menyatakan iman hanyalah keyakinan hati saja.
Kedua. Golongan yang mengatakan, iman hanyalah perkataan lisan saja. Mereka ini dikenal sebagai golongan Karamiyyah.
Ketiga. Golongan yang mengatakan, iman adalah keyakinan hati dan perkataan lisan. Mereka ini Murji`ah dari kalangan fuqahâ (para ahli fiqih).
Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menegaskan dalam Majmû' Fatâwa: Murji`ah itu ada tiga golongan.
Pendapat Pertama, orang-orang yang mengatakan bahwa iman hanyalah apa yang ada di dalam hati saja. Kemudian di antara mereka ini, ada yang memasukkan amal-amal hati di dalam iman. Mereka ini merupakan mayoritas golongan Murji`ah. Sebagaimana Abul-Hasan al-Asy'ari telah menyebutkan perkataan-perkataan mereka di dalam kitabnya. Banyak golongan yang beliau paparkan. Tetapi kami akan menyebutkan pokok-pokok pendapat mereka. Di antara mereka ada yang tidak memasukkan amal hati ke dalam iman, seperti Jahm dan pengikutnya, as-Shalihi. Inilah yang dia bela dan diikuti oleh mayoritas pengikutnya.
Pendapat Kedua, orang yang menyatakan bahwa iman adalah perkataan lisan saja. Pendapat ini tidak dikenal oleh seorang pun sebelum kemunculan firqah al-Karrâmiyyah.
Pendapat Ketiga, bahwasanya iman adalah keyakinan hati dan perkataan lisan. Inilah yang terkenal dari ahli fiqih dan ahli ibadah dari golongan Murji`ah.18
Tiga golongan ini sepakat menyatakan bahwa amal anggota badan tidak termasuk bagian iman. Pendapat ini tentu merupakan penyimpangan dan kesesatan, walaupun kadarnya berbeda-beda. Karena ijma' (kesepakatan) Salaf menetapkan bahwa amal anggota badan termasuk iman, bahkan hal ini ditunjukkan oleh Al-Kitab dan as-Sunnah.
17. Al-Minhah Ilâhiyah fî Tahdzîb Syarh ath-Thahâwiyah, 'Abdul-Akhir Hammad al-Ghunaimi, Darush-Shahabah.
18. Majmu’ Fatâwa, Syaikul-Islam Ibnu Taimiyyah.
KESIMPULAN
Aliran Murji'ah adalah aliran Islam yang muncul dari golongan yang tak sepaham dengan Khowarij. Ini tercermin dari ajarannya yang bertolak belakang dengan Khowarij. Pengertian murji'ah sendiri ialah penangguhan vonis hukuman atas perbuatan seseorang sampai di pengadilan Allah SWT kelak. Jadi, mereka tak mengkafirkan seorang Muslim yang berdosa besar, sebab yang berhak menjatuhkan hukuman terhadap seorang pelaku dosa hanyalah Allah SWT, sehingga seorang Muslim, sekalipun berdosa besar, dalam kelompok ini tetap diakui sebagai Muslim dan punya harapan untuk bertobat.
Secara garis besar, ajaran-ajaran pokok Murji'ah adalah:
1. Pengakuan iman cukup hanya dalam hati. Jadi pengikut golongan ini tak dituntut membuktikan keimanan dalam perbuatan sehari-hari. Ini merupakan sesuatu yang janggal dan sulit diterima kalangan Murjites sendiri, karena iman dan amal perbuatan dalam Islam merupakan satu kesatuan.
2. Selama meyakini 2 kalimah syahadat, seorang Muslim yang berdosa besar tak dihukum kafir. Hukuman terhadap perbuatan manusia ditangguhkan, artinya hanya Allah yang berhak menjatuhkannya di akhirat.
DAFTAR PUSTAKA
Fachrudin, Dr. Fuad Mohd. Sejarah Perkembangan Pemikiran Dalam Islam. CV. Yasaguna.1990.
Nasution, Harun.Teologi Islam. Penerbit UI. 2008
'Abdul-Akhir Hammad al-Ghunaimi,Al-Minhah Ilâhiyah fî Tahdzîb Syarh ath-Thahâwiyah, Darush-Shahabah.1978.
Syaikul-Islam Ibnu Taimiyyah. Majmu’ Fatâwa, Dar El-Maárif.2001.
Asy-Syahrastani. Al-Milal Wan Nihal, Dar El-Maárif.2000.

0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda